Apa itu Ruang Terbuka Hijau (RTH)?
Secara sederhana, RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Di perkotaan, RTH dibagi menjadi dua jenis utama:
1. RTH Publik: Dimiliki dan dikelola oleh pemerintah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat umum. Contoh: taman kota, hutan kota, pemakaman umum, dan jalur hijau di sepanjang jalan atau sungai.
2. RTH Privat: Dimiliki oleh institusi tertentu atau perseorangan. Contoh: kebun halaman rumah, taman di area perkantoran, atau area hijau di dalam kompleks sekolah/kampus.
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan bahwa proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit adalah 30% dari luas wilayah kota, yang terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat.